Sekretariat DPRK
Tentang Setwan
Sekretariat DPR Kota Sorong merupakan unsur pelayanan terhadap DPRK yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara teknis operaional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRK dan secara administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok Sekretariat DPR Kota Sorong adalah menyelenggarakan administrasi kesektretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRK, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli apabila diperlukan oleh DPRK sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
A. Sara Kondjol, SE., MM
SEKRETARIS DPR KOTA SORONG
VISI DAN MISI
FUNGSI
Menyelenggarakan fungsi administrasi kesekretariatan Dewan
Menyelenggarakan fungsi rapat kesekretariatan Dewan
Menyelenggarakan fungsi keuangan kesekretariatan Dewan
Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli apabila diperlukan oleh DPRD
Penyelenggaraan Sidang-sidang, Urusan Rumah Tangga dan Keuangan Dewan
Urusan Rumah Tangga, Barang kebutuhan Instansi, Tata Usaha, dan Kepegawaian
Administrasi Anggaran, Perjalanan Dinas, dan Segala Urusan keuangan
Administrasi Kehumasan, Protokoler, Koordinasi dengan Masyarakat
Administrasi Rapat, Penerimaan Tamu, Kelengkapan Ruang Sidang